Marxisme dan Sosialisme ala Indonesia

Ibnu Parna (31 Desember 1959)


Sumber: “Dibawah Pandji Marxisme Aliran Lenin dan Trotsky”, Jajasan Pekerdja, 1960.


Semenjak tanggal 5 Juli 1959 kaum pekerja Indonesia berhadapan dengan apa yang disebut “sosialisme ala Indonesia”. Tanggal 5 Juli tersebut orang dibawa kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangkaian dekrit Presiden kembali ke Undang-undang Dasar 1945 ini ditetapkan Pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959, pidato mana telah diperinci menjadi Manifesto Politik Republik Indonesia yang mengandung persoalan-persoalan pokok dan program umum revolusi Indonesia. Manifesto ini disusun menurut cara berpikir dan keyakinan Presiden Soekarno yang kemudian disahkan oleh Kabinet Kerja yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno itu sebagai haluan negara.

Menurut Undang-undang Dasar 1945 haluan negara ditentukan oleh MPR. Bila MPR ini sudah dibentuk, dengan sendirinya mengenai haluan negara ini akan diadakan pembicaraan secara khusus. Sementara Manifesto Politik pemerintah Soekarno dinyatakan berlaku sebagai haluan negara. Pada hari Pahlawan tahun 1959 Presiden/Panglima Tertinggi/Perdana Menteri/Ketua Dewan Pertimbangan Agung Soekarno mengharapkan agar Manifesto Politik pemerintah yang sudah dinyatakan sebagai haluan negara itu dipelajari dan dipahami oleh tiap warga negara Indonesia, dan supaya seluruh lapisan masyarakat bersama-sama dengan alat negara, baik sipil maupun militer, mencurahkan segala tenaga dan pikirannya guna melaksanakan Manifesto Politik tersebut.

Dalam membahas Manifesto Politik ini kaum pekerja berpegangan kepada bunyi dari Manifesto tersebut mengenai “USAHA-USAHA POKOK” (PROGRAM UMUM) bidang mental dan kebudayaan ayat 3:

Revolusi kita tidak hanya meminta sumbangan keringat atau disiplin, tetapi juga tidak kurang penting ialah kebutuhan untuk menciptakan pikiran-pikiran dan konsepsi-konsepsi baru”.

Di bawah teropong Marxisme Revolusioner, Manifesto Politik pemerintah Soekarno mengandung beberapa kelemahan pokok. Kelemahan tersebut bersumber kepada penilaian yang salah mengenai revolusi Indonesia. Dalam hubungan ini baiklah diketengahkan disini, bahwa menjelang habisnya perang dunia II, berlaku perkembangan tingkat peralihan internasional dari perang imperialis (antara kapitalis internasional liberal dan fasis) ke perang pekerja melawan kapitalis, pada dewasa mana muncul perebutan kekuasaan dari tangan kaum yang punya, dalam rangka pertumbuhan revolusi sosialis seluruh dunia. Dari segi ini revolusi Indonesia pada bulan Agustus 1945 adalah bagian dari pada revolusi dunia dan harus disambut sebagai suatu kesempatan dan usaha memobilisasi rakyat dalam suatu revolusi kemerdekaan yang secara langsung menyerang perut kapitalisme internasional (imperialis) dalam rangkaian kebangkitan pekerja seluruh dunia. Kemerdekaan nasional yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah wadah bagi realisasi perubahan sosial di daerah kepulauan Indonesia. Begitu revolusi Indonesia pada bulan Agustus 1945 melahirkan wadah nasional yang demokratik dan menggelorakan perubahan sosial yang bersifat internasional. Revolusi Indonesia bersifat nasional menurut wadahnya dan internasional menurut isinya.

Menurut Manifesto Politik pemerintah, revolusi Indonesia bersifat nasional dan demokratik. Penilaian ini menurut pandangan Marxis Revolusioner adalah tidak lengkap, karena hanya menyinggung wada dari pada perkembangan revolusi. Kalau ada anggapan dari pihak pemerintah bahwa penilaiannya itu sudah lengkap, maka perlu diketengahkan disini, bahwa penilaian semacam itu adalah salah, tidak benar, karena penilaian tersebut secara subjektif menolak sifat internasional yang objektif daripada perubahan sosial yang menjadi tuntutan revolusi Agustus 1945. Dengan penilaian yang salah ini dapat dimengerti timbulnya gagasan yang, yang menginginkan perwujudan perubahan sosial dari kapitalisme kolonial ke kapitalisme nasional, gagasan mana yang bertentangan dengan perkembangan objektif yang menjurus ke sosialisme dunia.

Dalam Manifestonya pemerintah memahami adanya penyelewengan-penyelewengan dari masa yang lalu dan menegaskan bahwa revolusi Indonesia bukanlah menuju ke kapitalisme dan sama sekali bukan menuju ke feodalisme. Dalam Manifesto dikemukakan bahwa hari depan revolusi adalah masyarakat yang adil dan makmur atau sebagai sering dikatakan oleh Presiden Soekarno “Sosialisme ala Indonesia”, yaitu sosialisme yang menurut formulasinya yang resmi adalah sosialisme yang disesuaikan dengan kondisi yang terdapat di Indonesia, dengan alam Indonesia, dengan rakyat Indonesia, dengan adat-istiadat, dengan psikologi dan kebudayaan rakyat Indonesia.

Karena Manifesto tidak memberi uraian mendalam mengenai hal-hal yang disebut khusus itu dalam rangkaian dan pengaruhnya terhadap apa yang disebut sosialisme ala Indonesia, maka dari segi perjuangan Marxisme Revolusioner pernyataan di atas masih mengandung banyak spekulasi bonapartisme, lebih-lebih kalau diingat, bahwa Manifesto yang dimaksud bersumber kepada kelompok borjuis kiri dan pada hakekatnya dapat diperkirakan sebagai kombinasi antara sosialisme reaksioner dan konservatif yang telah disinyalir oleh Karl Marx dan Friedrich Engels dalam Manifesto Komunis tahun 1848.

Dalam hubungan sinyalemen ini dalam bab “Tentang kekuatan-kekuatan sosial dari pada revolusi Indonesia disinggung sekedarnya mengenai peranan kaum pekerja seperti di bawah ini:

Dengan tidak mengurangi arti dari kasta-kasta dan golongan-golongan lain sebagaimana sudah sering ditekan-tekankan oleh Presiden Soekarno, kaum buruh dan kaum tani, baik karena vitalnya maupun karena sangat banyak jumlahnya harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko-guru masyarakat adil dan makmur di Indonesia”.

Mengingat sifat revolusi Indonesia yang nasional dan demokratik maka revolusi Indonesia adalah revolusi bersama dari semua kasta dan golongan yang menentang imperialisme-kolonialisme. Pendeknya revolusi Indonesia harus mendirikan kekuasaan gotong-royong, kekuasaan demokratik yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, yang menjamin terkonsentrasinya seluruh kekuatan nasional, seluruh kekuatan rakyat.”

Penilaian yang salah mengenai sifat revolusi yang sudah dibentangkan di atas dalam iklim “sosialisme ala Indonesia” melahirkan revisionisme yang tidak kurang berbahayanya dari pada “gagasan kapitalisme nasional”. Revisionisme dalam kalimat-kalimat yang menarik di atas telah mencoba menyembunyikan pertentangan kasta yang berlaku selama ini. Memang benar revolusi kita pada hari pertama dapat menarik semua kasta, karena memang semua kasta itu yang dilukai oleh fasisme Jepang. Tetapi setelah revolusi berkembang lebih jauh, masing-masing kasta kembali pada pangkalnya dan tinggal kasta pekerjalah yang dengan segala kesungguhan berkepentingan akan terwujudnya tujuan revolusi yang semula.

Dalam 14 tahun perjuangan kemerdekaan ini kaum pekerja Indonesia telah jauh meningkat kesadaran sosial dan politiknya dan kaum pekerja ini telah menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa kaum borjuis nasional bukan sahabat dan pimpinan yang baik dalam revolusi. Memandang pertumbuhan revolusi sekarang sebagai revolusi dari semua kasta adalah utopia, lamunan kosong.

Kembali Undang-undang Dasar 1945 tidak boleh diartikan mengajak kaum pekerja mundur kembali kepada status 14 tahun yang lalu. Kaum pekerja dengan pengalaman dan kemampuannya yang lebih meningkat sudah barang tentu menuntut status yang lebih meningkat dan tanggung jawab dan kata serta yang lebih besar dalam pertahanan, ekonomi, dan politik. Usaha untuk mengatasi keruwetan sekarang dengan menghidupkan kembali kolaborasi dengan borjuis nasional dalam suatu Front Nasional tidak akan dapat melahirkan efisiensi yang diharapkan.

Apa yang diperlukan sekarang ialah menghimpun kesadaran sosial dan politik kaum pekerja dalam susunan Front Pekerja yang merealisasi POLITIK PEKERJA YANG BERDAULAT untuk menyusun kekuasaan gotong-royong di antara kaum pekerja (bebas dari kolaborasi dengan borjuis) sebagai kekuasaan peralihan ke arah pemerintah rakyat tanpa kapitalis. Bagi kalangan yang berpengaruh tetapi karena kedangkalan politik, tidak mau mengerti dan menyesuaikan diri, serta cemburu dan mencurigai selalu perkembangan pekerja yang sudah maju, mereka ini di alam kesadaran sosial dan politik pada hakikatnya dapat diibaratkan “raksasa yang berjiwa gurem”. Pengaruh raksasa yang berjiwa gurem ini harus disapu.

Mengenai usaha dan cara untuk mencapai tujuan revolusi dalam Manifesto Politik antara lain disebut kalimat-kalimat di bawah ini.

Caranya harus revolusioner. Cara-cara yang reformis dan kompromistis harus ditinggalkan. Sistem liberalisme harus diganti dengan sistem Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi Indonesia asli dari zaman purbakala. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisnya liberalisme dan tanpa otokrasinya diktator. Dalam melaksanakan Demokrasi Terpimpin harus dilakukan retooling dan herordening serta koordinasi di segala bidang. Syarat mutlak untuk berhasilnya revolusi seperti kita idam-idamkan ialah: bantuan seluruh rakyat. Tanpa bantuan seluruh rakyat Kabinet tidak akan mampu mencapai hasil sedikitpun juga.”

Apa yang disebut meninggalkan cara-cara revolusioner yang menghukum reformisme dan kompromis ini sesungguhnya banyak menimbulkan prihatin di antara kaum pekerja. Apa yang terang dimaksud dengan revolusioner itu bukan Marxisme Revolusioner. Apa yang jelas Manifesto Politik pemerintah adalah manifesto berdasarkan revisionisme dan kolaborasi dengan borjuis nasional. Bayangkan saja cara-cara revolusioner dalam rangka revisionisme dan kolaborasi dengan borjuis nasional. Di bawah teropong Marxisme Revolusioner, itu bukan revolusioner melainkan bendera belaka penutup muatan reformisme dan kompromis. “Revolusionerisme” semacam itu dalam perkembangannya pasti mengebiri serikat, partai, dan perwakilan, menolak koreksi massa dan lebih mengutamakan penyelesaian secara administratif daripada memobilisasi pendapat umum dan mengikutsertakan massa pekerja secara aktif dalam usaha perbaikan di segala bidang. Jelaslah untuk mengatasi persoalan Indonesia dibutuhkan pula obor dan petunjuk Marxisme Revolusioner, yaitu Marxisme aliran Lenin dan Trotsky hingga ada jaminan terlaksananya program di bidang politik, ekonomi, sosial, mental dan kebudayaan, keamanan, dan pembentukan badan-badan baru secara menguntungkan berjuta kaum pekerja.